Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu Tambah Kursi di DPR, Apa Alasannya?

Andi M. Arief
13 Desember 2022, 10:36
pemilu, perppu pemilu, jokowi
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Kantor Staf Presiden atau KSP menyatakan penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) adalah bentuk dukungan pemerintah. Aturan tersebut diterbitkan lantaran ada empat provinsi baru di timur Indonesia.

Provinsi yang dimaksud adalah Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Seperti diketahui, keempat provinsi tersebut telah diresmikan pemerintah dan kini dipimpin pelaksana jabatan atau Pj Gubernur.

"Pembentukan daerah otonom baru itu membawa konsekuensi atas beberapa hal, yaitu lingkup daerah pemilihan, alokasi kursi DPR dan DPD, anggota DPRD, serta kelembagaan penyelenggaraan Pemilu," kata Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM KSP Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangan resmi, Selasa (13/12).

Dengan demikian, anggota DPR setelah Pemilu 2024 akan berjumlah sebanyak 580 orang. Pasalnya, lima provinsi baru tersebut akan diwakili oleh lima anggota eksekutif baru.

Jaleswari mengatakan penerbitan Perppu No.1-2022 telah disepakati oleh pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilu. Pertimbangannya, revisi Undang-Undang atau UU Pemilu akan memakan waktu dan berpotensi merembet ke banyak isu.

Sebagai informasi, Perppu No. 1-2022 menambah 13 ayat baru dalam UU No. 7-2017 tentang Pemilihan Umum. Jaleswari berharap Perppu No. 1-2022 dapat menjadi pedoman penyelenggara Pemilu dan mengelola tahapan dengan baik.

"Pemerintah akan terus memberikan dukungan kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024," kata Jaleswari.

Beberapa ketentuan dalam Perppu ini antara lain adanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. 

Partai politik yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019.

Namun, partai politik juga dapat mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...