Perppu Pemilu: Parpol Bisa Pakai Nomor Urut Sama Seperti 2019
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Salah satu hal yang diatur dalam aturan tersebut adalah nomor urut partai politik pada Pemilu mendatang.
Dalam Pasal 179 ayat (3), partai politik peserta Pemilu 2024 dapat menggunakan nomor urut yang sama dengan 2019. Namun itu bisa dilakukan apabila partai tersebut telah memenuhi ketentuan ambang batas suara nasional untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2019.
"Partai politik juga dapat mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu," demikian bunyi aturan tersebut seperti ditulis pada Selasa (13/12).
Sedangkan ketentuan nomor urut partai lokal Aceh akan diatur dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain itu, jika pengurus partai politik di provinsi baru belum terbentuk, maka bakal calon anggota DPRD provinsi dilakukan oleh pengurus tingkat pusat. Ini untuk mengakomodasi keberadaan provinsi baru yakni Papua Selatan, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.