Menkes Beri Sinyal Kerek Gaji Dokter Spesialis di Daerah

Andi M. Arief
14 Desember 2022, 18:23
dokter, dokter spesialis, gaji
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Kementerian Kesehatan atau Kemenkes akan menyesuaikan pendapatan dokter spesialis yang bertugas di daerah. Hal tersebut bertujuan untuk menambah minat para dokter bekerja di daerah.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan telah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan dan beberapa pemerintah daerah terkait hal tersebut. Sebagai informasi, Ikatan Dokter Indonesia atau IDI menyatakan insentif menjadi salah satu alasan dokter spesialis enggan bertugas di daerah.

"Sudah dibicarakan dengan Kementerian Keuangan, nanti kami akan mencukupkan pendapatannya," kata Budi kepada Katadata.co.id di Jakarta, Rabu (14/12).

Ia juga berencana menekan biaya pendidikan dokter spesialis dan menambah peserta beasiswa pendidikan dokter spesialis. Sedangkan Kemenkes telah menambah program beasiswa dokter spesialis menjadi 1.500 orang. "Semoga beasiswa itu bisa membantu mereka," kata Budi.

Sebelumnya Kolegium Kedokteran Indonesia atau KKI mendorong pemerintah membuat peraturan turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Ini terkait teknis pemberian insentif demi meningkatkan minat peserta pendidikan dokter spesialis.

Ketua Majelis KKI Setyo Widi Nugroho mengatakan saat ini rumah sakit belum bisa memberikan insentif kepada peserta pendidikan spesialis atau dokter residen. Pemberian insentif tersebut dapat menjadi temuan pelanggaran oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lantaran tidak ada aturan turunan yang diterbitkan Kemenkes maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...