Menkes Beri Sinyal Kerek Gaji Dokter Spesialis di Daerah
Kementerian Kesehatan atau Kemenkes akan menyesuaikan pendapatan dokter spesialis yang bertugas di daerah. Hal tersebut bertujuan untuk menambah minat para dokter bekerja di daerah.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan telah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan dan beberapa pemerintah daerah terkait hal tersebut. Sebagai informasi, Ikatan Dokter Indonesia atau IDI menyatakan insentif menjadi salah satu alasan dokter spesialis enggan bertugas di daerah.
"Sudah dibicarakan dengan Kementerian Keuangan, nanti kami akan mencukupkan pendapatannya," kata Budi kepada Katadata.co.id di Jakarta, Rabu (14/12).
Ia juga berencana menekan biaya pendidikan dokter spesialis dan menambah peserta beasiswa pendidikan dokter spesialis. Sedangkan Kemenkes telah menambah program beasiswa dokter spesialis menjadi 1.500 orang. "Semoga beasiswa itu bisa membantu mereka," kata Budi.
Sebelumnya Kolegium Kedokteran Indonesia atau KKI mendorong pemerintah membuat peraturan turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Ini terkait teknis pemberian insentif demi meningkatkan minat peserta pendidikan dokter spesialis.
Ketua Majelis KKI Setyo Widi Nugroho mengatakan saat ini rumah sakit belum bisa memberikan insentif kepada peserta pendidikan spesialis atau dokter residen. Pemberian insentif tersebut dapat menjadi temuan pelanggaran oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lantaran tidak ada aturan turunan yang diterbitkan Kemenkes maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Widi mengusulkan dokter residen mendapatkan insentif yang sama dengan asisten dokter spesialis, yakni 30% dari biaya jasa medis. Menurutnya, insentif tersebut dapat meringankan biaya pendidikan spesialis yang diemban dokter spesialis.
IDI juga sempat menyebut kendala insentif sebagai salah satu pangkal penyebaran dokter spesialis yang tidak merata. Dari data mereka, jumlah puskesmas yang beroperasi tanpa dokter pada 2020 mencapai 6,9% dari total puskesmas di dalam negeri. Sementara itu, total rumah sakit umum daerah atau RSUD yang belum memiliki tujuh jenis dokter spesialis mencapai 296 unit atau 41,58% dari total RSUD.
Ketujuh jenis dokter spesialis yang dimaksud adalah dokter spesialis anak, obstetri dan ginekologi, penyakit dalam, saraf atau neurologis, anestesi, radiologi, dan patologi klinik. Sebanyak 378 RSUD telah memiliki seluruh jenis dokter spesialis tersebut.