Kemenkes Rilis Syarat Perjalanan Libur Nataru, Ini Lengkapnya

Andi M. Arief
20 Desember 2022, 14:12
nataru, prokes, covid-19
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.
Sejumlah orang berjalan di area Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (29/12/2021)

Kementerian Kesehatan atau Kemenkes telah menerbitkan aturan baru dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 selama musim liburan Natal dan Tahun Baru atau Nataru. Salah satu poin yang diatur dalam aturan tersebut adalah syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor K.02.02/II/3984/2022. Aturan tersebut menyebutkan anak berusia 6-12 yang belum mendapatkan vaksinasi wajib didampingi oleh orang tua atau orang dewasa

"Orangtua atau dewasa telah mendapatkan vaksinasi lengkap, yakni vaksin pertama, vaksin kedua, dan booster pertama selama melakukan perjalanan," seperti tertulis dalam SE tersebut, Selasa (20/12).

Jika pendamping anak belum mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga karena alasan kesehatan, pendamping harus memiliki surat keterangan dokter atas kondisi tersebut.

Di samping itu, pemerintah mengimbau dinas kesehatan tingkat kabupaten/kota untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada pengemudi bus antar kota antar provinsi atau AKAP. Lokasi pemeriksaan kesehatan tersebut adalah terminal bus dan pool keberangkatan.

Terakhir, Kemenkes mengarahkan dinas kesehatan di seluruh tingkat untuk menyiapkan mitigasi kejadian luar biasa. Hal tersebut diperlukan untuk melakukan mitigasi bencana yang mungkin terjadi selama Nataru 2023.

Kemenkes juga mengimbau seluruh dinas kesehatan untuk membentuk posko maupun tim kesehatan di beberapa titik. Arahan yang dimaksud adalah:

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...