Pemerintah Diminta Tak Cabut Status Darurat Covid Meski PPKM Dicabut

Ameidyo Daud Nasution
22 Desember 2022, 21:04
ppkm, covid-19, endemi
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
Sejumlah kendaraan memadati Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2022).

Presiden Joko Widodo berencana menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam waktu dekat. Epidemiolog menyarankan pemerintah tetap memberlakukan status darurat meski PPKM dicabut.

Hal ini diperlukan agar pemerintah tetap bisa menangani Covid-19 secara cepat jika kasus meningkat lagi. Status kedaruratan bisa dicabut jika lonjakan corona tidak terlihat lagi dalam beberapa bulan.

"Karena begitu dicabut, masyarakat akan bebas beraktivitas namun Covid-19 masih ada," kata epidemiolog dari Universitas Indonesia Iwan Ariawan kepada Katadata.co.id, Kamis (22/12).

Iwan juga setuju jika PPKM dicabut karena beberapa indikator Covid-19 telah membaik. Selain kasus yang menurun, antibodi masyarakat terhadap corona semakin tinggi.

"Angka kematian juga rendah, case fatality rate (CFR) di bawah 1%," kata Iwan.

Status kedaruratan Covid-19 itu diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020. Aturan tersebut mengatur langkah pencegahan penularan, vaksinasi, hingga biaya pengobatan pasien.

Iwan meminta pemerintah menggenjot vaksinasi booster. Apalagi dengan status darurat, biaya pemberian vaksin masih ditanggung pemerintah.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...