Siapkan Aturan, Jokowi Akan Larang Penjualan Rokok Batangan

Ameidyo Daud Nasution
26 Desember 2022, 11:44
rokok, jokowi, tembakau
ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.
Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (7/11/2022).

Presiden Joko Widodo akan mengatur mengatur lagi ketentuan produk tembakau. Salah satunya adalah larangan penjualan rokok secara batangan.

Hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang rencananya akan terbit pada 2023 mendatang. Saat ini Jokowi tengah menyiapkan Rancangan PP tentang Perubahan PP Nomor 109 Tahun 2012.

Adapun rencana penerbitan tersebut juga diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan PP Tahun 2023. Sedangkan pemrakarsa aturan ini adalah Kementerian Kesehatan.

Selain larangan penjualan rokok batangan, RPP soal tembakau ini akan mengatur penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.

Selain itu ada pula larangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di media berbasis teknologi informasi. Iklan produk tembakau di media penyiaran juga akan diawasi.

"Serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok," demikian bunyi poin ketujuh Pokok Materi Muatan RPP itu seperti ditulis pada Senin (26/12). Aturan ini juga akan mengatur soal rokok elektronik, namun belum jelas bunyi teknis detailnya seperti apa.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...