Kemenhub Akan Larang Kapal Melaut Jika Kondisi Cuaca Membahayakan

Nadya Zahira
26 Desember 2022, 13:54
kapal, kemenhub, cuaca
ANTARA FOTO/Arnas Padda/rwa.
Calon penumpang berjalan melintasi KM Wilis yang sandar di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (24/12/2022).

Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi bagi transportasi laut guna menghadapi hujan di sejumlah wilayah. Ini untuk merespons peringatan cuaca ekstrem yang dikeluarkan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika atau BMKG.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai atau KPLP Kementerian Perhubungan, Capt. Mugen S Sartoto mengatakan bahwa saat ini cuaca buruk dan gelombang tinggi terjadi di sejumlah perairan di Indonesia yang tentunya berdampak terhadap keselamatan pelayaran. Adapun periode mitigasi dimulai pada 26 Desember 2022 pukul 07.00 WIB sampai dengan 27 Desember 2022 pukul 07.00 WIB.

Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengimbau kepada para Syahbandar, Operator Kapal termasuk Nakhoda Kapal serta masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan pelayaran. Seluruh pemangku kebijakan diminta mempelajari berita cuaca yang dikeluarkan oleh BMKG setiap 6 jam.

"Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran maka Syahbandar diminta untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar atau SPB," ujar Mugen yang dikutip dalam keterangan resmi, pada Senin (26/12).

Mugen juga meminta tidak ada syahbandar yang menuruti pihak manapun untuk memaksakan kapal diberangkatkan. Kapal hanya bisa berjalan jika cuaca di sepanjang perairan benar-benar aman untuk berlayar.

Ia juga meminta kegiatan bongkar muat barang agar diawasi secara berkala agar tidak terjadi kelebihan kapasitas. Operator kapal juga diminta memantau laporan cuaca dan meminta pertimbangan syahbandar sebelum kapal berangkat.

Jika saat pelayaran mendapati cuaca buruk, segera berlindung di tempat yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan. Tak hanya itu, nakhoda kapal juga diminta untuk memeriksa kembali beban muatan, ikatan, serta bukti sertifikat keselamatan sebelum kapal diberangkatkan.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...