Teten Berharap Mekanisme Baru MA Bisa Cegah Kasus Koperasi Nakal
Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Taun 2022 terkait perdata khusus yang mengatur mekanisme pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan edaran tersebut terobosan untuk menyelesaikan kasus koperasi bermasalah.
Lewat SE tersebut, permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU terhadap koperasi hanya dapat diajukan Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perkoperasian, yaitu Menteri Koperasi dan UKM.
"Dengan adanya aturan ini, pengurus koperasi yang nakal tidak lagi bisa memakai skema dan modus pailit dan PKPU," ujar Teten dalam acara Refleksi 2022 dan Outlook 2023 KemenkopUKM, di Jakarta, Senin (26/12).
Teten mengakui, pihaknya sempat mengalami kesulitan dalam menangani delapan koperasi bermasalah yang merugikan masyarakat sebesar Rp 26 triliun. Salah satu kasusnya adalah "Tidak ada mekanisme penyelesaiannya, tidak seperti di perbankan," ujarnya.
Bahkan, ia mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan koperasi. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa pengawasan koperasi dilakukan secara internal di tubuh koperasi itu sendiri.
Oleh sebab itu, Teten bersama seluruh stakeholder terus mendorong revisi UU Perkoperasian tersebut. Ia mengatakan, RUU itu ditargetkan akan selesai pada tahun depan.