Pengusaha Sambut Perppu Cipta Kerja di Tengah Risiko Ekonomi Global

Nadya Zahira
2 Januari 2023, 21:46
cipta kerja, pengusaha, kadin
ANTARA FOTO/Zabur Karuru/YU
Sejumlah pekerja menyelesaikan kain pel di pabrik baru di, Gresik, Jawa Timur, Kamis (15/12/2022).

Pengusaha menyambut penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengganti UU Cipta Kerja. Ini karena aturan tersebut sangat menentukan aktivitas dunia usaha dan investasi.

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan pemerintah perlu bergerak cepat untuk mengatasi kekosongan hukum yang selama ini ditunggu oleh investor serta pelaku usaha. 

Advertisement

“Terutama di tengah kondisi perekonomian global, resesi, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi, membuat penerbitan Perppu ini sangat dibutuhkan,” ujar Arsjad melalui keterangan resmi yang dikutip, Senin (2/1).

Dia mengatakan kondisi situasi ekonomi global saat ini tak menentu. Oleh sebab itu,pemerintah perlu mengeluarkan aturan yang bisa mendukung masuknya investasi, penciptaan lapangan kerja, dan menjaga pertumbuhan ekonomi sesuai target. 

Pernyataan Arsjad sejalan dengan apa yang telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelumnya. Airlangga mengatakan penerbitan Perppu tersebut dilakukan dengan pertimbangan adanya kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi gejolak kondisi ekonomi global di 2023. 

Sementara, Indonesia sangat membutuhkan modal masuk untuk menyerap tenaga kerja, mengurangi jumlah penduduk miskin, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.  Oleh karena itu, ia mengimbau pemerintah untuk segera mengatasi kekosongan hukum yang telah lama menjadi keluhan investor dan pelaku usaha.

Arsjad berharap, dengan adanya penetapan Perppu ini dapat memberikan kepastian hukum dan kepercayaan bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan menciptakan lebih banyak lagi lapangan pekerjaan.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement