Jokowi Sahkan KUHP Baru Jadi UU, Mulai Berlaku Tiga Tahun Lagi

Ameidyo Daud Nasution
2 Januari 2023, 22:17
kuhp, jokowi, pidana
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Senin (2/1). UU ini akan mulai berlaku pada 2026 atau tiga tahun usai diundangkan.

KUHP ini telah disetujui Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 6 Desember lalu. Dalam poin b UU Nomor 1, KUHP ini akan menggantikan aturan lama yang merupakan warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda.

Advertisement

"Hukum pidana tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan berrnasyarakat, berbangsa, dan bernegara," demikian bunyi poin b KUHP baru seperti ditulis pada Senin (2/1).

Poin c aturan tersebut menyatakan hukum pidana nasional harus mengatur keseimbangan kepentingan umum dan kepentingan individu. KUHP juga harus mengatur keseimbangan antara pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap batin, hingga antara kepastian hukum dengan keadilan.

"Serta antara hak dan kewajiban asasi manusia," demikian bunyi poin c.

Meski demikian, KUHP ini menimbulkan pro dan kontra sejak pembahasan. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat menyoroti kemungkinan berkurangnya hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Pasal lain yang menjadi perhatian publik adalah pasal 412 yang mengatur tentang hidup bersama atau kohabitasi. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur mengatakan pemerintah dan DPR kebablasan karena mengatur hal yang menjadi norma susila dalam kacamata hukum pidana.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement