Pengusaha Bantah Perppu Ciptaker Atur Libur Hanya 1 Hari Sepekan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur ketentuan hak istirahat pekerja. Meski demikian, pengusaha menyebut aturan tersebut bukan berarti pekerja hanya diberikan jatah libur satu hari dalam sepekan.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Indonesia atau Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan kebijakan istirahat pekerja masih sama dengan diatur dalam UU Cipta Kerja.
"Jadi tidak ada perubahan masih sama 40 jam kerja dalam satu minggu" ujar Hariyadi saat ditemui di Kantor Apindo, Jakarta, Selasa (3/1).
Dalam Perppu Ciptaker pasal 81 ayat 2 hanya menyebut istirahat mingguan diberikan satu hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.
Namun, dalam pasal 77 terkait waktu kerja, dijelaskan jumlah kerja enam hari dan libur sehari dalam sepekan untuk pekerja yang waktu kerjanya tujuh jam dalam sehari dan 40 jam dalam sepekan. Selanjutnya, jumlah kerja lima hari dengan libur dua hari dalam sepekan berlaku buat pekerja yang bekerja delapan jam dalam sehari atau 40 jam dalam sepekan.
Wakil Ketua Apindo Shinta Widjaja mengatakan bahwa jumlah libur pekerja menjadi satu hari keliru. Tidak ada perubahan dalam aturan libur mingguan untuk pada pekerja.