Pengusaha Keberatan Soal Formula Upah Minimum dalam Perppu Ciptaker

Nadya Zahira
3 Januari 2023, 21:17
upah, pengusaha, perppu cipta kerja
ANTARA FOTO/Zabur Karuru/YU
Sejumlah pekerja menyelesaikan keset di pabrik yang berada di Gresik, Jawa Timur, Kamis (15/12/2022).

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu. Namun pengusaha keberatan atas poin upah minimum dan tenaga alih daya yang diatur dalam Perppu tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi B Sukamdani khawatir dengan formula penghitungan Upah Minimum (UM) yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Ia mengatakan hal tersebut bisa memberatkan dunia usaha.

Hariyadi lalu membandingkan formulasi upah dalam UU Cipta Kerja yang hanya mencakup satu variabel yaitu pertumbuhan ekonomi atau inflasi. "Justru ini sebetulnya malah akan menyusutkan tenaga kerja," ujar Hariyadi dalam konferensi pers di Kantor Apindo, Jakarta, Selasa (3/1).

Anggota Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Apindo, Susanto Haryono khawatir formula baru upah minimum pada Perppu Cipta Kerja akan meningkatkan angka pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Pemerintah juga menambahkan pasal baru pada Perppu Cipta Kerja tersebut yakni pasal 88F. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemerintah dapat menetapkan formula upah minimum yang berbeda dengan formula yang ditetapkan pada pasal 88D, jika dalam keadaan tertentu.

"Jangan sampai menggebu-gebu hanya diupah minimum untuk mendongkrak daya beli dan lain sebagainya,” ujar Susanto.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...