Alasan Buruh Tolak Aturan Upah Perppu Ciptaker: Ada Ketidakpastian
Buruh meminta pemerintah menghapus Pasal 88F dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu No. 2-2022 tentang Cipta Kerja. Selain itu, harus ada ruang negosiasi bagi pemangku kepentingan dalam menggodok peraturan turunan Perppu Cipta Kerja.
Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia atau OPSI Timboel Siregar mengatakan Pasal 88F menempatkan hak prerogatif pemerintah pusat untuk mengubah formula upah minimum kapan saja. Sebagai informasi, pertimbangan pasal tersebut adalah agar perekonomian Indonesia dapat beradaptasi saat menghadapi krisis ekonomi dan pandemi selanjutnya.
"Tidak ada krisis, tidak ada pandemi, bisa saja pemerintah bilang ubah formula upah minimum. Jadi, masa dalam sebuah regulasi ada sesuatu yang tidak pasti," kata Timboel kepada Katadata.co.id, Kamis (5/1).
Sebagai informasi, Pasal 88F berbunyi: Dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).
Pasal 88D ayat (2) menjelaskan bahwa variabel yang digunakan dalam formula upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Artinya, pemerintah memiliki kuasa untuk mengubah variabel yang ditentukan dalam penghitungan upah kapan saja.
Timboel menilai pemerintah dapat menetapkan upah minimum dengan formula yang rumit seperti tertera dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah atau PP No. 36-2021 tentang Pengupahan. Menurutnya, PP Nomor 36 Tahun 2021 tidak dapat menjaga daya beli pekerja karena akan selalu tergerus inflasi.
Adapun, Pasal 88D ayat (3) mengatur ketentuan lanjutan formula penghitungan upah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Timboel menilai pasal tersebut sebagai celah bagi pekerja agar formula yang digunakan mirip dengan Peraturan Menteri Pekerjaan atau Permenaker No. 18-2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Seperti diketahui, Permenaker No. 18-2022 menetapkan formula upah minimum 2023 menjadi inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi yang sudah dikalikan dengan indeks tertentu. Timboel mendorong asosiasi serikat pekerja untuk ikut dalam menentukan kisaran indeks.
Ia menilai kisaran indeks yang ditentukan dalam Permenaker No. 18-2022 merupakan penghinaan bagi pekerja di dalam negeri. Untuk diketahui, rentang indeks yang tertera dalam beleid tersebut adalah 0,1-0,3.
"Artinya, pemerintah menilai kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi itu antara 10% sampai 30%. Itu yang menurut saya penghinaan," ujar Timboel.
Timboel menyampaikan peran buruh dapat ditemukan dalam seluruh indikator penghitungan PDB. Oleh karena itu, Timboel menyarankan agar rentang indeks yang digunakan dalam perhitungan formula Perppu No. 2-2022 adalah 0,3-0,9.
Presiden KSPI, Said Iqbal menjelaskan, aturan formulasi upah minimum tersebut kontradiktif. Apalagi, indeks tertentu tidak ada dalam ketentuan Organisasi Buruh Internasional (ILO).
"Kami tidak tahu indeks tertentu itu apa," kata Said kepada Katadata.co.id, Rabu (4/1).
Said mengerti bahwa pengupahan bisa berubah jika ada kondisi tertentu seperti krisis ekonomi hingga bencana alam. Meski demikian, hal tersebut tak perlu mengubah formulasi upah.
"Kalau ada perusahaan yang tidak mampu, ditanggung (diperlihatkan) dengan laporan kerugian saja, bukan formulanya yang diubah," katanya.