Menkes Siapkan 3 Jurus Antisipasi Naiknya Biaya Kesehatan Masyarakat

Andi M. Arief
5 Januari 2023, 19:49
kesehatan, menkes, bpjs
ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/rwa.
Petugas medis mendata warga yang dirawat di Rumah Sakit yang ada di Medan, Sumatera Utara, Kamis (1/12/2022).

Kementerian Kesehatan atau Kemenkes berencana mentransformasi pembiayaan kesehatan nasional hingga 2024. Hal tersebut dinilai penting lantaran biaya kesehatan per kapita diproyeksi naik pada 2027.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan saat ini angka harapan hidup di Indonesia adalah 72 tahun dengan pengeluaran biaya kesehatan US$ 120 per kapita. Sementara itu, biaya pengeluaran kesehatan di Malaysia adalah US$ 436,4 per kapita dengan angka harapan hidup 76 tahun.

Budi menargetkan angka harapan hidup Indonesia akan menyamai Malaysia dalam 5 tahun ke depan atau pada 2027. Artinya, selisih antara biaya kesehatan pada 2027 dan saat ini mencapai US$ 316,4 per kapita atau lebih dari tiga kali lipat pengeluaran saat ini.

"Cara menjaga pengeluaran tersebut kita akan rajin review tarif pembayaran BPJS Kesehatan melakukan health technology Assessment," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Kamis (5/1).

 Tarif yang dimaksud adalah tarif dalam metode pembayaran BPJS Kesehatan kepada rumah sakit melalui sistem paket per episode pelayanan kesehatan atau Indonesian Case Based Group (INA CBGs). Pembayaran tersebut mencakup seluruh biaya perawatan peserta BPJS Kesehatan hingga sembuh.

Budi sebelumnya berjanji akan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes yang menyesuaikan tarif INA CBGs pada akhir 2022. Dengan demikian, rumah sakit dapat menikmati tarif baru dari BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2023.

Akan tetapi, Kemenkes belum menerbitkan aturan apapun terkait hal tersebut bahkan setelah 1 Januari 2023 dilewati. Pada akhir 2022, Budi mengatakan pemerintah, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit telah menyetujui besar penyesuaian tarif yang diinginkan, sementara Kementerian Keuangan tinggal menyetujui besaran tarif tersebut.

Sebagai informasi, penyesuaian INA CBGs terakhir dilakukan pada 2016. Ke depan, Budi mengatakan Kemenkes akan meninjau tarif INA CBGs setiap tahun agar kualitas layanan rumah sakit ke peserta BPJS Kesehatan terjaga.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...