Aturan Terbit, Badan Pangan Atur Cadangan Beras, Jagung, dan Kedelai

Nadya Zahira
6 Januari 2023, 20:05
pangan, beras, jagung, kedelai
ANTARA FOTO/Basri Marzuki/aww.
Pekerja menuangkan jagung ke dalam mesin pemipil di Desa Kaleke, Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu (2/11/2022).

Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menerbitkan aturan stabilisasi pasokan dan harga pangan. Payung hukum ini menjadi landasan teknis penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) tahap pertama yakni beras, jagung, dan kedelai.

Peraturan tersebut dituangkan dalam empat Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) yakni Perbadan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), Perbadan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Jagung Pemerintah (CJP), Perbadan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Kedelai Pemerintah (CKP), dan Perbadan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai, di Tingkat Konsumen.

"CPP tahap pertama akan difokuskan pada komoditas beras, jagung, dan kedelai dengan Perum Bulog yang ditugaskan sebagai operatornya,” ujar Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi melalui keterangan resmi, pada Jumat (6/1).

Menurut Arief, Perbadan nomor 12, 13, dan 14 tentang penyelenggaraan CBP, CJP, dan CKP mengatur terkait jumlah serta mekanisme pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran untuk tiga komoditas tersebut.

Sementara itu,  jumlah cadangan pangan masing-masing komoditas ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional yang akan disertai dengan penetapan standar mutu, produksi, kedaruratan, kerja sama internasional, dan angka kecukupan gizi. 

“Penetapan jumlah cadangan pangan tersebut dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun,” katanya.

Arief mengatakan mekanisme pengadaan CBP, CJP, dan CKP diprioritaskan melalui pembelian produksi dalam negeri. Nilai pembelian produksi dalam negeri mengacu kepada Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang saat ini sedang dibahas dan akan ditetapkan dalam Perbadan selanjutnya.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...