Protes Perppu Cipta Kerja, Buruh Demontrasi di Istana Akhir Pekan Ini

Andi M. Arief
9 Januari 2023, 15:46
perppu cipta kerja, buruh, ciptaker
ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/YU
Pengunjukrasa dari sejumlah elemen buruh membawa poster saat mengikuti aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Buruh akan melakukan demonstrasi akbar di depan Istana Merdeka pada Sabtu (14/1). Aksi tersebut dilakukan karena Kementerian Ketenagakerjaan tidak mengakomodasi usulan pihak pekerja terkait Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan alasan utama aksi yang akan dilaksanakan pada akhir pekan ini adalah bentuk penolakan pihak pekerja terhadap materi Perppu Cipta Kerja. Said mengatakan usahanya dalam mendatangi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak berbuah sama sekali.

Advertisement

"Setidaknya kami berharap menjawab upah minimum, outsourcing, pesangon, dan karyawan kontrak atau PHK," kata Said dalam konferensi pers virtual, Senin (9/1).

Total ada sembilan hal dalam Perppu yang menjadi sorotan. Selain empat hal di atas, hal yang menjadi sorotan adalah pengaturan jam kerja, hari kerja, tenaga kerja asing, dan sanksi pidana, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Said juga mengatakan bahwa pemerintah tidak menjamin dapat memasukkan usulan pihak pekerja terkait aturan turunan Perppu Cipta Kerja. Adapun, aturan turunan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah atau PP.

Usulan yang dimaksud Said adalah hasil kesepakatan antara KSPI dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin terkait pembuatan Perppu Cipta Kerja. Said menjelaskan kesepakatan tersebut merupakan hasil dialog informal dengan tim dari Kadin dan telah diserahkan kepada pemerintah sebelum Perppu tersebut diterbitkan.

Seperti diketahui, Perppu Cipta Kerja mengatur penjelasan lebih lanjut terkait Upah Minimum dan Outsourcing dalam peraturan pemerintah. Said meminta Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker untuk juga menerbitkan tujuh peraturan turunan atas tujuh sektor lain terkait ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja. 

"Kalau ternyata isu Perppu tidak mengalami revisi atau PP tidak mencerminkan harapan kelas pekerja, tentu aksi dan langkah-langkah hukum akan diambil," kata Said.

Secara khusus, Said menilai setidaknya pemerintah harus menerbitkan beberapa aturan turunan Perppu Cipta Kerja. Salah satu aturan yang jadi perhatian khusus Said adalah pesangon.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement