Buruh Akan Layangkan Gugatan ke MK Jika Perppu Ciptaker Jadi UU

Andi M. Arief
9 Januari 2023, 18:48
perppu ciptaker, cipta kerja, buruh
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bogor melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintahan Kabupaten Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/11/2022).

Buruh berencana untuk mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi terkait aturan Cipta Kerja. Langkah tersebut akan dilakukan jika Perppu Cipta Kerja tidak direvisi dan disetujui oleh DPR menjadi Undang-Undang atau UU.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan langkah tersebut dipilih setelah melihat kasus pengajuan Judicial Review pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Aturan tersebut juga dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena belum resmi menjadi UU.

"Kami berpandangan revisi saja Perppu kalau pemerintah ingin sungguh-sungguh mengadopsi semua usulan yang disepakati Tim Kadin dan buruh," kata Said dalam konferensi pers virtual, Senin (9/1).

Jika kedua hal tersebut tidak dilakukan pemerintah, Said mengatakan para pekerja akan melihat posisi DPR dalam menentukan nasib Perppu Cipta Kerja. Jika DPR mengajukan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, Said mengatakan gugatan akan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi.

Adapun, usulan yang dimaksud said adalah rekomendasi yang digodok pihak pekerja dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin dalam pembuatan Perppu Cipta Kerja. Said menyampaikan usulan tersebut hanya menyangkut terkait sektor ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja.

Selain usulan tersebut, Said mengatakan pemerintah dapat merevisi tiga poin terkait petani dalam Perppu Cipta Kerja. Ketiga poin tersebut adalah bank tanah, larangan impor pangan saat panen raya, dan sanksi terhadap impor pangan saat panen raya.

Said mengatakan aturan bank tanah dalam Perppu Cipta Kerja memudahkan penguasaan tanah rakyat oleh korporasi. Artinya, aturan tersebut justru mempersulit reforma agraria di bidang pertanian.

Dia mengatakan, larangan impor pangan saat panen raya telah dilarang dalam UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Dalam bagian penjelasan beleid tersebut, dijelaskan impor komoditas pertanian disesuaikan dengan musim panen.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...