Komnas HAM Temukan 6.000 Orang Jadi Korban Pelanggaran HAM Berat
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memverifikasi 6.000 korban pelanggaran HAM berat. Komnas HAM akan menindaklanjuti upaya-upaya pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat.
Komnas HAM telah menerbitkan sekitar 300-500 surat keterangan korban pelanggaran HAM berat per tahun. Surat keterangan korban tersebut telah melalui verifikasi individual yang ketat dengan memeriksa korban dan keluarga korban.
Menurutnya, penyelesaian 11 pelanggaran HAM berat yang diakui oleh Presiden Joko Widodo akan berbeda dengan yang dilakukan Komnas HAM selama ini.
"Kami siap mendukung pemerintah untuk upaya-upaya verifikasi korban agar mereka mendapatkan status yang resmi dan mendapatkan haknya," ujar Ketua Komnas HAM Atnike nova Sigiro di Istana Merdeka, Senin (16/1).
Sedangkan Jokowi akan membentuk mekanisme pemulihan korban terkait 12 pelanggaran HAM berat. Pemulihan yang dimaksud adalah selain bantuan medis dan psikososial.
Atnike mengatakan sejauh ini layanan pemulihan korban pelanggaran HAM berat baru dilakukan oleh Layanan Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Layanan yang dimaksud adalah bantuan medis dan pelayanan psikososial.
"Penting agar nanti mekanisme pemulihan sebagai tindak lanjut dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu dapat merumuskan prosedur yang tepat, tetapi juga mudah bagi korban sehingga bisa mendapatkan hak mereka," kata Atnike
Atnike belum mengetahui bentuk tindak lanjut dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Namun tindak lanjut tersebut dinilai dapat mengidentifikasi korban dan pihak yang berhak mendapatkan pemulihan.
Di samping itu, Komnas HAM akan menentukan pelanggaran yang akan diprioritaskan dari 11 pelanggaran HAM berat yang diumumkan Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu, Atnike berencana membuka kembali berkas-berkas lama untuk menilai kasus mana yang paling siap untuk ditangani Komnas HAM.