Jokowi Sudah Beri Dukungan, Kapan RUU PPRT Disahkan DPR?

Andi M. Arief
18 Januari 2023, 14:17
jokowi, ruu pprt, pekerja rumah tangga
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu memberikan keterangan terkait pelanggaran HAM masa lalu di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menargetkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT dapat disahkan pada masa persidangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini.

Presiden Joko Widodo juga telah menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah untuk berkoordinasi dengan dewan.

"Mudah-mudahan jadi penyemangat untuk  teman-teman pekerja rumah tangga," kata Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (18/1).

Pemerintah saat ini menunggu draf RUU PPRT yang akan diterbitkan DPR. Setelah itu, Kementerian Hukum dan HAM, Kemnaker, dan Kementerian PPPA akan mempelajari draf tersebut.

Bintang menilai keterlibatan Kementerian PPPA penting lantaran 84% dari total pekerja rumah tangga atau PRT adalah perempuan. "Pemerintah berkomitmen untuk mengawal, untuk memberikan perlindungan dan pengakuan kepada PRT ini," ujar Bintang.

Sebelumnya, Jokowi akan menyiapkan payung hukum tertinggi pada PRT. Sebagai informasi, PRT sejauh ini baru dilindungi oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...