Bharada E Dituntut 12 Tahun Bui, Jokowi Tak Akan Intervensi

Ameidyo Daud Nasution
24 Januari 2023, 16:59
bharada e, richard eliezer, jokowi
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu memberikan keterangan terkait pelanggaran HAM masa lalu di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Ibunda dari Richard Eliezer alias Bharada E meminta keadilan kepada Presiden Joko Widodo atas tuntutan penjara 12 tahun yang diberikan kepada anaknya. Namun, Jokowi mengatakan dirinya tak bisa mengintervensi proses hukum.

Jokowi mengatakan sikapnya ini tak hanya untuk kasus yang melibatkan Ferdy Sambo, namun untuk kasus-kasus lainnya. "Kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga negara," kata Presiden usai meninjau sodetan Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1).

Advertisement

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara. Dari penjelasan jaksa, Richard Eliezer merupakan orang yang turut menembak Brigadir J.

Hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua. Selain itu jaksa menyebut perbuatan Eliezer sebagai eksekutor menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” kata Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

SIDANG LANJUTAN KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J
SIDANG LANJUTAN KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.)

Dalam persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum memaparkan bahwa Richard Eliezer melakukan tembakan sebanyak tiga sampai empat kali kepada Yosua setelah mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo. Richard Eliezer pun menyanggupi perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.

Adapun hal meringankan, yakni terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. Eliezer dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan perbuatannya.

Meski demikian, keluarga Eliezer tak terima dengan tuntutan tersebut. Dalam pemberitaan di sejumlah media, ibunda Eliezer, Rynecke Alma Pudihang berharap Jokowi dapat memberikan keadilan untuk meringankan vonis anaknya.

Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement