Eks Wali Kota Blitar Jadi Tersangka Rancang Perampokan Rumah Walkot
Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar jadi tersangkan kasus perampokan di rumah dinas Wali Ktota Blitar Santoso pada Desember 2022. Penetapan tersangka Samanhudi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang sebelumnya ditangkap.
"Pukul 03.00 WIB, kami menangkap mantan Wali Kota Blitar berinisial S terkait keterlibatan dalam aksus pencurian dengan kekerasan," kata Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Pol. Toni Harmanto di Surabaya, Jumat (27/1).
Samanhudi diduga membantu merancang aksi perampokan rumah dinas Santoso pada Desember 2022 lalu. Ia dijerat dengan Pasal 365 juncto Pasal 56 KUHP karena membantu memberikan keterangan kondisi rumah dinas Wali Kota.
Sebelumnya, polisi juga telah menangkap tiga pelaku berinisial NT, AJ, dan AS. Namun, dua pelaku lain hingga saat ini belum tertangkap.
Dia diduga ikut merancang perampokan saat menjalani penahanan di lembaga pemasyarakatan bersama lima pelaku tersebut. Samanhudi sebelumnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pidana suap pada 2018.
"Tersangka N dan A sama-sama menjalani hukuman pidana di sebuah lapas di Jawa Tengah. Di sana mereka bertemu tersangka S untuk mendapatkan informasi," kata Direktur Reserse Kriminal Polda Jatim Komisaris Besar Pol. Totok Suharyanto.