Mahfud: Masa Jabatan Kades 9 Tahun Belum Tentu Bikin Politik Stabil

Abdul Azis Said
3 Februari 2023, 10:17
mahfud, kepala desa, masa jabatan kepala desa
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyampaikan keterangan pers seusai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah masih mengkaji usulan asosiasi kepala desa (Kades) soal perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun. Meski demikian, ia juga menyebut perpanjangan masa jabatan belum tentu menjamin stabilitas politik.

Ia mengakui masa jabatan kepala desa yang lebih panjang bisamembantu menjaga stabilitas politik. Namun hal itu juga bisa jadi sebaliknya, memicu ketidakstabilan yang lebih lama apabila kinerja kepala desa dipandang masyarakat tidak baik.

Mahfud menceritakan pengalamanya mendapat keluhan dari beberapa tetangganya di Sleman, Yogyakarta soal masa jabatan kades yang terlalu lama. Ia bilang Kades di kediamanya menjabat lebih dari 30 tahun, sehingga banyak tetangganya mulai mendesak untuk mencari sosok baru.

"Ya begitu, belum tentu stabil dan aman juga," kata Mahfud saat kunjungan kerja bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Badan Anggaran DPR ke Madura, Kamis (2/2).

Apalagi, dalam UU mengatur Kades bisa menjabat untuk tiga periode kepemimpinan. Artinya, jika sekali periode masa jabatan diperpanjang menjadi sembilan tahun, Kades nantinya bisa menjabat 27 tahun lamanya.

Meski demikian, Mahfud berjanji akan mengkaji usulan tersebut. Ia juga mengatakan saat ini pemerintah pusat belum sampai pada posisi sepakat atau tidak sepakat akan perpanjangan masa jabatan kades.

"Karena itu nanti menyangkut banyak hal, misalnya urusan politik oleh Kemendagri, organisasi pemerintahannya itu KemenPAN RB dan keuangannya itu di Kemenkeu," ujarnya 

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...