PPATK Temukan Indikasi Pencucian Uang untuk Dana Pemilu
Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan adanya indikasi dana ilegal digunakan untuk kontestasi politik. Saat ini mereka tengah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kami ikuti di semua (jenjang pemilihan) , mau kepala daerah tingkat satu, tingkat dua dan seterusnya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana usai rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakuat (DPR) di Jakarta, Selasa (14/2).
Meski tak menyebutkan pasti nominal dana tersebut, Ivan mengatakan jumlahnya mencapai triliunan. Dana tersebut terindikasi terkait tindak pidana sumber daya alam dan masuk ke figur politik.
"Ada banyak, tapi tidak bisa saya sebutkan (detail)," katanya.
Ivan mengatakan PPATK telah memantau dana-dana tersebut sejak lama. Dia menjelaskan dana yang dimaksud juga berasal dari pembalakan liar, tambang liar, hingga penangkapan ikan secara liar.
"Kita sudah mengikuti sejak lama, karena PPATK sudah (melewati) dua kali periode pemilu," katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi III Benny Kabur Harman menyoroti dugaan adanya dana besar untuk menunda pemilu. Oleh sebab itu ia meminta PPATK mengawasi dana-dana ini dengan ketat.
Dalam kesempatan tersebut, Benny juga meminta PPATK menjelaskan dengan detail laporan temuan transaksi keuangan yang mencurigakan. Ini agar parlemen dapat ikut mengawasi aliran dana tersebut.
"Kalau begini, apa yang bisa kami lakukan. Siapa yang korupsi? di mana ada perjudian?," kata politisi Partai Demokrat itu.