Keluarga Yosua Laporkan Ferdy Sambo Cs Atas Dugaan Pencurian Uang

Ameidyo Daud Nasution
16 Februari 2023, 10:48
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Dalam sidang tersebut, Majelis Ha
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Perkara yang menyeret nama Ferdy Sambo belum juga berakhir. Kuasa hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal ke Polres Jakarta Selatan.

Ketiganya dilaporkan atas dugaan pencurian uang dengan total kerugian di atas Rp 200 juta, termasuk barang berharga elektronik.

"Tiga orang, Ricky Rizal yang mengaku dia mencuri karena disuruh Putir Candrawathi. Ferdy Sambo juga mengaku itu uang dia," kata Kamaruddin di Polres Jakarta Selatan, Rabu (16/2) dikutip dari Antara.

Kerugian tersebut meliputi dua telepon seluler, satu laptop, satu jam tangan digital, satu pin emas Kapolri, lima rekening bank, dan materi senilai Rp 200 juta. Kamaruddin lalu mengatakan adanya kejanggalan.

"Hilang Rp 200 juta setelah beberapa hari meninggal, tapi masih mentransfer uang. Tak mungkin almarhum Yosua melakukan itu," katanya.

Kamaruddin juga telah meminta para terlapor mengembalikan yang, namun tak pernah ada jawaban. Ia juga mengaku heran karena ada kontak Yosua tiba-tiba keluar dari sebuah grup WhatsApp keluarga.

"Mudah-mudahan dengan laporan ini, mereka bisa menyadari perbuatannya," katanya.

Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak meminta agar anak-anaknya bisa dikembalikan kepada ahli waris. "Jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum, saudara, dan ayahnya," katanya.

Ferdy Sambo beberapa hari yang lalu telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia duanggap terlibat dalam pembunuhan berencana Yosua.

Sedangkan, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Adapun, Ricky Rizal juga telah divonis 13 tahun bui.

Reporter: Antara
News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.
Advertisement

Artikel Terkait