Pengesahan Perppu Cipta Kerja Tertunda karena Terganjal Prosedur DPR

Ameidyo Daud Nasution
16 Februari 2023, 11:40
perppu cipta kerja,
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Rachmad Gobel (kiri), dan Lodewijk Freidrich Paulus (kanan) memimpin Rapat paripurna ke-17 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja batal disahkan menjadi Undang-Undang hari ini. Dewan baru akan mengesahkan aturan tersebut pada masa persidangan berikutnya.

Padahal, Badan Legislasi sudah sepakat akan membawa Perppu Ciptaker ke Paripurna secepatnya. Namun ada masalah prosedur sehingga pengesahan harus ditunda setelah reses.

"Terbentur masalah prosedural dan sudah diatur dalam ketentuan tata tertib DPR," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi kepada Katadata.co.id, Kamis (16/2).

Rapat paripurna hari ini pun tak dihadiri seluruh pemimpin DPR. Ketua DPR Puan Maharani tampak tak menghadiri rapat paripurna.  Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel. 

Politisi yang akrab dipanggil Awiek itu mengatakan Baleg baru saja menyurati pimpinan DPR soal rencana pengesahan Perppu Cipta Kerja. Sedangkan pembahasan di tingkat terakhir harus dijadwalkan lebih dulu oleh Badan Musyawarah DPR atau Rapat Konsultasi Pengganti Bamus.

"Seandainya tadi pagi sudah ada pembahasan, mungkin bisa (sah), tapi tidak keburu," katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...