Masih Ada Peserta BPJS Kesehatan Ditolak RS, Kemenkes Siapkan Sanksi

Andi M. Arief
28 Februari 2023, 15:41
BPJS Kesehatan, rumah sakit, kemenkes
Nasional.tempo.co
Cara Daftar Kartu BPJS Kesehatan

Ombudsman Republik Indonesia mendapatkan 700 pengaduan pada 2021-2022 terkait pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Sebagian laporan tersebut adalah soal penolakan terkait kuota pelayanan kesehatan pada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Menanggapi hal tersebut,  Kementerian Kesehatan mengatakan rumah sakit yang telah bermitra dengan BPJS Kesehatan tidak boleh menolak layanan peserta jaminan sosial tersebut. Apalagi hal ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Alhasil, Kemenkes menilai rumah sakit yang melanggar aturan tersebut sebagai penipuan. Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes Yuli Farianti mengatakan sanksi terkait hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menkes.

"Di situ terkait dengan fraud, ada sanksi mulai tertulis sampai pemutusan kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan," kata dalam diskusi “Rupa-Rupa Masalah Kuota Layanan BPJS Kesehatan", Selasa (28/2).

Namun Yuli mengatakan harus ada penyidikan lebih lanjut terkait penolakan peserta BPJS Kesehatan tersebut sebelum mendapatkan sanksi. Menurutnya, rumah sakit dapat menolak layanan kesehatan jika tidak ada tenaga kesehatan yang tersedia dan minimnya fasilitas kesehatan.

Yuli menyampaikan Kemenkes sedang melakukan mitigasi untuk mencegah praktik penipuan tersebut. Mitigasi yang dimaksud adalah mempelajari arus keuangan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Langkah pencegahan tersebut dilakukan bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Harapannya hal tersebut bisa menekan potensi penipuan dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...