Jaksa Jerat Bos KSP Sejahtera Pasal Penipuan hingga Pencucian Uang

Andi M. Arief
2 Maret 2023, 16:35
ksp sejahtera, jaksa, koperasi
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.
Warga melintas di depan Kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahjera Bersama cabang Klaten di Klaten, Jawa Tengah, Rabu (15/2/2023).

Pengadilan Negeri Bogor telah memulai persidangan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat pasal berlapis pemilik Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Sejahtera Bersama Iwan Setiawan yakni pidana perbankan, penipuan, penggelapan dana, dan pencucian uang.

Jaksa Heru Saputra mengatakan langkah pertama yang akan JPU lakukan adalah membuktikan bahwa KSP Sejahtera betul-betul beroperasi dan tidak fiktif. Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar pengalaman saat menuntut KSP Indosurya tidak terulang.

"Kalau dari berkas, KSP ini punya tagihan ke anggotanya sendiri yang meminjam dana sekitar Rp 1,3 triliun. Intinya, kegiatan KSP Sejahtera ada, tapi kenapa bisa gagal bayar?" kata Heru kepada Katadata.co.id, Kamis (2/3).

JPU mengenakan pasal Tindak Pidana Perbankan karena ada perbedaan antara badan usaha KSP Sejahtera dan jenis usaha yang dilakukan. Sebagai informasi, KSP Sejahtera menawarkan produk simpanan kepada orang yang bukan anggota.

Heru mengatakan KSP hanya dapat menawarkan produknya kepada dua jenis orang. Orang pertama adalah anggota KSP itu sendiri, sedangkan target pasar lainnya adalah anggota KSP lain yang sudah bermitra.

Ia menjelaskan, penarikan dana dari orang biasa sebagai simpanan hanya bisa dilakukan oleh perbankan. KSP harus membuat orang biasa menjadi anggota KSP sebelum dapat menawarkan produknya.

Syarat seseorang menjadi anggota KSP adalah mendaftarkan diri langsung ke KSP, membayar simpanan wajib ke KSP, atau mendaftar ke dalam buku daftar anggota. Oleh karena itu, Heru menilai KSP Sejahtera menghimpun dana dari bukan anggotanya sebagai simpanan tanpa izin dari otoritas yang berwenang.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...