Jokowi Telah Putuskan Besaran Subsidi Mobil Listrik, Berapa Nilainya?
Pemerintah telah memutuskan nilai subsidi kepada pembelian mobil listrik. Penetapan nilai tersebut telah ditetapkan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan nilai insentif yang akan diberikan. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasamita hanya mengatakan syarat pemberian insentif yakni Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40%.
"Angkat insentif tanya ke Menteri Keuangan," ujar Agus di Kompleks Istana Merdeka, Selasa (7/3).
Agus mengatakan tujuan pemberian insentif pembelian kendaraan listrik adalah peningkatan investasi. Pada akhirnya, pemberian insentif akan meningkatkan penciptaan lapangan kerja dan pendapatan pajak.
"Saya yakin kalau ada bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik, para investor akan melihat dan kemudian lebih nyaman, lebih tertarik menanamkan investasi di Indonesia," kata Agus.