Pengadilan Tinggi Jakarta Bacakan Putusan Banding Ferdy Sambo 12 April

Ade Rosman
8 Maret 2023, 18:13
ferdy sambo, pengadilan, brigadir j
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Berkas permohonan banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf telah terdaftar di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Putusan para terdakwa tersebut akan dibacakan pada persidangan terbuka di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu (12/4).

Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, berkas empat terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut telah ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk.

"Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan," kata Binsar dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (8/3).

Sidang terdakwa Ferdy Sambo dengan Nomor 53/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, dengan Hakim Anggota Ewit Soetriadi, H. Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Lalu sidang terdakwa Putri Candrawathi dengan Nomor: 54/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi, serta Hakim Anggota Singgih Budi Prakoso, H. Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Kemudian untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan Nomor: 55/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. Mulyanto, serta Hakim Anggota Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Selanjutnya untuk terdakwa Kuat Ma'ruf yang teregistrasi dengan Nomor: 56/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Fattah, serta Hakim Anggota Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H. Mulyanto, dan Tony Pribadi.

Sambo divonis mati atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sementara, Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky 13 tahun penjara, dan Kuat divonis 15 tahun penjara.

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...