KPK Akan Revisi Aturan LHKPN Usai Heboh Harta Rafael Alun

Andi M. Arief
9 Maret 2023, 15:21
kpk, lhkpn, rafael alun
KPK
KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan merevisi Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Salah satu revisi yang akan dilakukan adalah mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN di instansi pelayanan publik untuk wajib mengisi LHKPN.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan instansi pelayanan publik adalah yang berinteraksi langsung dengan masyarakat dengan potensi penyelewengan, seperti bidang pertanahan dan pengadilan. Menurutnya, penyelewengan pada instansi tersebut tidak dilakukan langsung ke pejabat, namun kepada pegawai tingkat paling bawah.

Advertisement

"Orang enggak mungkin menyuap Kepala Kantor langsung, pasti melalui pegawai di bawahnya. Ini kami lihat ada di beberapa instansi, mainnya ke pegawai yang enggak wajib lapor LHKPN," kata Pahala di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kamis (9/3).

Pahala mencontohkan potensi penyelewengan yang dilakukan oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Pahala mencatat Rafael baru wajib lapor LHKPN pada 2011, sedangkan sebagian besar kekayaannya didapatkan sebelum 2011.

Selain perluasan target wajib lapor LHKPN, KPK berencana merevisi syarat penerbitan data LHKPN ke publik. Sejauh ini, LHKPN yang dapat dipublikasikan adalah laporan yang seluruh datanya lengkap.

Pahala menyampaikan sebagian LHKPN tidak lengkap lantaran tidak dicantumkan surat kuasa kepada KPK. Sebagai informasi, surat kuasa tersebut memungkinkan KPK untuk memverifikasi harta ASN yang dicantumkan dalam LHKPN.

Pahala menduga sebagian ASN dengan sengaja tidak mencantumkan surat kuasa tersebut. Alhasil, KPK tidak bisa memeriksa kebenaran dan mempublikasikan LHKPN tersebut.

"Orang yang enggak bikin surat kuasa ini niatnya sebenarnya apa? Surat kuasa itu sebenarnya membuka semua loh. Kekuatan LHKPN itu surat kuasa," kata Pahala. Maka dari itu, KPK akan merevisi aturan agar LHKPN yang tidak memiliki surat kuasa juga dibuka untuk publik.




Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement