Yusril Prediksi Pengadilan Tinggi Tolak Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Ade Rosman
9 Maret 2023, 19:49
yusril, pengadilan, pn jakpus, pemilu 2024, pemilu ditunda
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma\'ruf Amin \saat sidang permohonan PHPU Pilpres 2019 di gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/6).

Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memprediksi kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi menyetujui putusan terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan sengketa pemilu dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan.

Yusril beralasan, prediksi tersebut didasari pada respons publik yang cenderung menunjukkan penolakan. Meski demikian, Yusril meminta hakim tetap tidak boleh terpengaruh oleh kritik yang bergulir di masyarakat.

"Dugaan saya sih kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi mau menyetujui ini dan kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi," kata Yusril saat memberi tanggapannya pada agenda Focus Group Discussion putusan PN Jakpus soal Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Selain itu, Yusril juga berharap partai politik lain melakukan upaya perlawanan jika nantinya Pengadilan Tinggi memutuskan untuk menyetujui eksekusi terhadap putusan PN Jakarta Pusat. Yusril beralasan, hal tersebut didasari oleh kepentingan partai politik yang akan terdampak dari putusan penghentian tahapan pemilu.

"Partai-partai politik yang dinyatakan lolos dan diberi nomor urut peserta pemilu itu berhak untuk melakukan verzet atau perlawanan terhadap penetapan eksekusi tadi," kata Yusril.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...