Mahfud Ajak KPK dan Polri Usut Dugaan Cuci Uang Rp 300 T di Kemenkeu

Andi M. Arief
10 Maret 2023, 20:53
mahfud, cuci uang, kemenkeu
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan usai melakukan pertemuan di Kantor BNPB Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD akan menyerahkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU senilai Rp 300 triliun ke aparat penegak hukum. Aparat yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan Agung atau Kejagung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Mahfud mengajak penegak hukum berkompetisi dalam mengembangkan dugaan tersebut. Sebagai informasi, seseorang tidak bisa langsung ditangkap dengan dugaan TPPU, tapi harus dikenakan dengan pidana utama terlebih dahulu.

"Kalau dalam sebulan enggak ada perkembangan, saya ambil dan saya pindah kasusnya," kata Mahfud di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jumat (10/3).

Mahfud mengatakan akan melakukan hal tersebut dengan diskresinya sebagai menteri koordinator. Pasalnya, perpindahan kasus antara APH tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang atau UU.

"Kalau menunggu UU dibuat, ya enggak selesai lagi. Akhirnya, kita kesulitan menyelesaikannya," ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan dirinya tidak pernah mempublikasikan nama, nomor rekening, dan angka di nomor rekening. Selain itu, Mahfud menyampaikan dirinya tidak pernah menyebutkan bahwa dana senilai Rp 300 triliun tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...