Alasan Hukum Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah Soal HGB Hotel Sultan

Ameidyo Daud Nasution
15 Maret 2023, 19:17
pontjo sutowo, hotel sultan, setneg
Instagram/Hotel Sultan
Hotel Sultan

Pontjo Sutowo berkukuh hak guna bangunan atau HGB Hotel Sultan masih menjadi milik mereka. Penjelasan ini merespons Kementerian Sekretariat Negara yang mengambil alih Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno yang menjadi lokasi hotel tersebut.

Perusahaan milik Pontjo, PT Indobuildco, mengatakan mereka masih memiliki hak untuk meperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB). Alasannya, karena tak ada putusan pengadilan yang menyatakan HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora itu cacat ataupun batal demi hukum.

Indobuildco juga mengatakan dua HGB itu tak serta masuk dalam Hak Pengelolaan (HL) Nomor1/Gelora atas nama Sekretariat Negara. Mereka juga merasa telah menunaikan kewajibannya saat mengelola tanah tersebut.

"Sehingga menurut hukum tanah nasional, bangunan-bangunan dengan segala isinya sesuai asas pemisahan horizontal adalah milik PT Indobuildco," demikian keterangan tertulis kuasa hukum Indobuildco yakni Amir Syamsuddin dan Hamdan Zoelva seperti ditulis pada Rabu (15/3).

Kuasa hukum Indobuildco lalu menjelaskan riwayat HGB Nomor 26 dan 27 di Gelora yang menjadi basis pengelolaan Hotel Sultan yang dimulai sejak era Gubernur Ali Sadikin. Mereka mengatakan awalnya Ali meminta Ibnu Sutowo, ayah Pontjo Sutowo, membangun hotel untuk konferensi di atas tanah bebas pada 1971.

Ali lalu menerbitkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1744/71 tanggal 21 Agustus 1971. Isinya menyerahkan tanah ex-Jakindra (Yayasan Kerajinan dan Kebudayaan Industri Rakyat) seluas 13 hektare kepada PT Indobuildco.

Tanggal 21 Januari 1972, Indobuildco mengajukan permohonan HGB ke Kantor Pertanahan Jakarta Pusat. Setelah itu, terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 tanggal 3 Agustus 1972 yang memberikan HGB Nomor 20/Gelora kepada Indobuildco.

HGB Nomor 20/Gelora ini lalu dipecah Indobuildco menjadi HGB Nomor 26 dan 27/Gelora. "Ini riwayat awal HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora terbit," kata kuasa hukum.

Mereka menjelaskan, masalah muncul pada 15 Januari 1984. Saat itu pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelora Senayan (BPGS). Isinya, tanah bekas Asian Games tahun 1962 dan bangunan di atasnya baik di dalam maupun di luar Gelora Senayan menjadi milik negara dan dikelola Setneg.

Keputusan ini juga dperkuat Surat Kepala BPN Nomor 109/HPL/BPN/1989 pada 15 Agustus 1989. Isinya, HGB di wilayah tersebut akan masuk menjadi Hak Pengelolaan Nomor 1/Gelora oleh Setneg usai masa hak guna berakhir.

Tahun 1999, Indobuildco mengajukan perpanjangan HGB Nomor 26 dan HGB Nomor 27. Atas permohonan tersebut, terbitlah Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor 187 A/M. Sesneg/10/1999 yang ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Jakarta.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...