Buruh Akan Unjuk Rasa ke Kemnaker dan Gugat Aturan Potong Upah 25%

Andi M. Arief
17 Maret 2023, 16:04
buruh, upah, upah dipotong 25%
ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Buruh pabrik garmen di Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Senin (20/2).

Buruh akan menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023. Aturan tersebut memungkinkan pengusaha berorientasi ekspor memangkas upah buruh hingga 25%.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan gugatan tersebut akan disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada 21 Maret 2023. Pada hari yang sama, ribuan buruh dan organisasi serikat buruh akan berunjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

“Saya ingatkan, Permenaker ini melanggar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani Presiden. Kenapa Menaker membuat Permenaker yang isinya bertentangan dengan peraturan di atasnya?” kata Said dalam keterangan resmi yang diterima Katadata.co.id, Jumat (17/3).

Said menilai Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dapat disalahgunakan perusahaan dalam keadaan tertentu. Menurutnya, beleid tersebut dapat menjadi dasar pembayaran upah buruh dengan murah.

Di sisi lain, Said berpendapat Permenaker tersebut diskriminatif terhadap perusahaan berorientasi pasar domestik. Pasalnya, peraturan tersebut hanya berlaku pada perusahaan berorientasi ekspor.

Selain penyesuaian upah, Permenaker No. 5-2023 juga mengizinkan pengusaha berorientasi ekspor untuk menyesuaikan jam kerja. Secara rinci, jam kerja buruh dapat dikurangi dari 40 jam seminggu menjadi 30 jam seminggu.

Penyesuaian jam kerja tersebut membuat upah per jam yang diterima buruh perusahaan berorientasi ekspor sama buruh di perusahaan berorientasi pasar domestik. Namun Said menilai hal tersebut memberikan keuntungan komparatif yang diskriminatif kepada perusahaan berorientasi ekspor.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...