Industri Padat Karya Hanya Boleh Potong Upah Buruh 25% Selama 6 Bulan

Ameidyo Daud Nasution
17 Maret 2023, 17:46
upah, buruh, kemnaker
Arief Kamaludin|KATADATA
Aktifitas pekerja Pabrik Sepatu dilokasi pabrik PT Adis Dimension Footwear di Balaraja Barat, Tangerang, Provinsi Banten, Senin (5/10).

Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan pemotongan upah buruh industri padat karya hingga 25% hanya berlaku maksimal enam bulan. Kemnaker juga menjelaskan alasan   mengatur penyesuaian upah buruh industri padat karya berorientasi ekspor untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023, upah buruh bisa dipotong hingga 25%. Ia mengatakan aturan ini untuk menjaga kelangsungan industri padat karya dari penurunan permintaan pasar global.

"Merespons dampak perubahan ekonomi global yang berdampak pada kondisi ketenagakerjaan di Republik ini," kata Indah di Jakarta, Jumat (17/3) dikutip dari Antara.

Kriteria perusahaan padat karya yakni jumlah pekerja paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam produksi paling sedikit 15%, serta bergantung pada pesanan dari Amerika Serikat dan Eropa.

Perusahaan tersebut juga harus meliputi tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kulit, furnitur, dan mainan anak. "Dapat melakukan pembatasan kegiatan usaha dengan menyesuaikan waktu kerja dan pembayaran upah," kata Indah.

Namun ketentuan pemotongan upah 25% juga hanya berlaku selama enam bulan sejak Permenaker terbit. Pemotongan juga dilakukan dengan kesepakatan bersama pengusaha serta buruh.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...