Polemik HGB Hotel Sultan, Kemensetneg Singgung Putusan MA

Ameidyo Daud Nasution
18 Maret 2023, 14:48
Mobil melintas di depan Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (3/3/2023). Kementerian Sekretariat Negara melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) akan mengelola Hotel Sultan setelah memenangkan gugatan put
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Mobil melintas di depan Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (3/3/2023). Kementerian Sekretariat Negara melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) akan mengelola Hotel Sultan setelah memenangkan gugatan putusan Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno atau bangunan Hotel Sultan dari PT Indobuildco.

Kementerian Sekretariat Negara mengatakan negara memiliki hak atas pengelolaan Blok 15 Gelora Bung Karno. Sekretaris Kemensetneg Setya Utama mengatakan hal tersebut merupakan hasil putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung tahun 2011.

Pernyataan Setya ini merespons pengumuman yang disampaikan pihak Pontjo Sutowo soal pengelolaan lahan Hotel Sultan yang masuk dalam blok 15. Setya mengatakan amar putusan PK-1 Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan sah Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 1989.

Setya mengatakan putusan tersebut menghukum PT Indobuildco membayar royalti kepada Kemensetneg sebagai pengelola Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

"Semua fakta dan argumen yang disampaikan sudah dipertimbangkan pengadilan dalam putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) melalui PK-1 tanggal 23 November 2011," kata Setya di Jakarta, Sabtu (18/3) dikutip dari Antara.

Setya mengatakan PK-1 tersebut juga dikuatkan lewat penolakan atas tiga permohonan PK yang diajukan Indobuildco. Ketiganya adalah PK-2 tanggal 19 Desember 2014, PK-3 pada 4 Desember 2020, serta PK-4 tanggal 21 Juni 2022.

Setya juga mengapresiasi konsistensi MA dalam menerbitkan empat putusan yang berdampak pada penyelamatan aset negara strategis. Ia juga menyayangkan pihak Pontjo menggugat aturan yang sah.

"Surat Keputusan kepala BPN Nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 yang dinyatkan sah Majelis PK Mahkamah Agung kembali digugat ke PTUN," katanya.

Setya mengatakan pihaknya akan merevitalisasi kawasan GBK karena akan menyelenggarakan sejumlah kegiatan olahraga dan non olahraga. Beberapa adalah Pilaa Dunia U-20, FIBA World Cup, serta Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN.

Revitalisasi dilaksanakan dengan membenahi ifnrastruktur, penambahan area parkir, hingga penataan hutan kota. "Termasuk di dalamnya kawasan blok 15," katanya.

Argumentasi Pihak Pontjo Sutowo

Sebelumnya, perusahaan Pontjo, PT Indobuildco mengatakan telah mendapatkan Hak Guna Bangunan atau HGB dari pemerintah secara sah. Semua bermula saat Pemerintah DKI Jakarta membutuhkan hotel untuk konferensi Pasific Asia Travel Association (PATA) pada 1974.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...