Buruh Adukan Aturan Potong Upah 25% Industri Padat Karya ke ILO

Ameidyo Daud Nasution
18 Maret 2023, 16:20
upah, buruh, ilo
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.
Sejumlah buruh menuntun kendaraannya saat berunjuk rasa di Jalan Ahmad Yani di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (8/11/2022).

Buruh melakukan segara cara untuk menolak aturan yang memungkinkan pemotongan upah 25% bagi pekerja sektor padat karya berorientasi ekspor. Salah satunya dengan melaporkan hal tersebut ke Organisasi Buruh Internasional (ILO).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan dirinya akan berkampanye secara internasional untuk menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023. Iqbal kebetulan tengah berada Jenewa, Swiss untuk menghadiri acara ILO.

"Saya laporkan ini ke ILO karena (pemotongan upah) tidak ada sejarahnya di Indonesia," kata Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (18/3).

Selain itu, ia juga akan menggugat aturan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar dibatalkan. Alasannya, Permenaker ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Terakhir, buruh akan menggelar demonstrasi di Kemnaker pada Selasa (21/3). Selain di Jakarta, demonstrasi juga akan digelar di Semarang, Bandung, Surabaya, Medan, Makassar, Ternate, dan Gorontalo.

"Selasa pukul 10.00 WIB kami akan menggelar aksi di Kemnaker," kta Iqbal.

Iqbal menjelaskan empat alasan buruh menolak aturan tersebut. Pertama, Permenaker Nomor 5 disebutnya bahkan melawan aturan Cipta Kerja.

Iqbal mengatakan aturan Cipta Kerja menyebutkan pekerja tak boleh mendapatkan gaji di bawah upah minimum. Dia menjelaskan jika ada pemotongan, maka dikhawatirkan upah yang diterima buruh berada di bawah batas minimal.

"Ini berbahaya sekali," katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...