Gugat UU Ciptaker ke MK, Buruh Ajak PKS dan Demokrat jadi Saksi

Andi M. Arief
21 Maret 2023, 18:48
buruh, uu cipta kerja, uu ciptaker
ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/2/2023). Dalam aksi tersebut mereka menuntut pemerintah untuk segera mencabut Perppu Cipta Kerja.

Buruh akan menggugat Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pekan depan. Mereka akan meminta hakim konstitusi menguji aturan baru tersebut secara formal maupun materiil. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai hal tersebut merupakan bentuk konkret penolakan buruh, petani, nelayan, dan kelas pekerja lainnnya terhadap pengesahan aturan Cipta Kerja. 

"Tidak mungkin kami menolak sebagian, karena itu sikap Partai Buruh jelas menolak secara keseluruhan. Poinnya di kluster ketenagakerjaan dan peraturan tentang petani di kluster pertanahan," kata Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/3).

Said mencatat ada sembilan poin yang merugikan buruh. Poin yang dimaksud adalah adalah upah minimum, alih daya atau outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, pemutusan hubungan kerja atau PHK, pengaturan jam kerja, pengaturan hari kerja, tenaga kerja asing, dan sanksi pidana.

Said menjelaskan, secara formal, UU Cipta Kerja telah menyalahi proses pembuatan perundangan pada UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Ini karena pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU tidak melibatkan partisipasi publik.

Dia juga merujuk putusan MK sebelumnya yang menyebutkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Rujukannya adalah UU Nomor 13 Tahun 2022. 

Said mengatakan saat itu majelis hakim menilai belum ada peraturan yang mengizinkan pembentukan UU dengan metode omnibus law. Dari sini, ia mengatakan pengesahan Perppu Cipta Kerja melanggar aturan karena tak melalui partisipasi publik. 

"Harusnya, DPR juga melakukan public hearing, itu juga tidak dilakukan," kata Said.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...