Jokowi Akan Terbitkan Aturan Kuota dan Pembayaran Biaya Haji 2023

Andi M. Arief
24 Maret 2023, 15:10
haji, jokowi, biaya haji
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Umat Islam berjalan keluar masjid usai melaksanakan ibadah Shalat Dzuhur di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Kamis (27/10/22).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan aturan teknis kuota dan biaya penyelenggaraan biaya haji. Aturan tersebut akan masuk dalam sebuah Keputusan Presiden atau Keppres.

Kementerian Agama menyatakan total kuota haji untuk jamaah dalam negeri pada tahun ini mencapai 230.320. Secara rinci, sebanyak 201.063 orang jemaah haji reguler akan dipersilahkan untuk melunasi biaya perjalanan ibadah haji.

Sebagai informasi, rata-rata total biaya haji yang dikenakan pada rombongan tahun ini mencapai Rp 49,8 juta per orang. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan jemaah yang tidak dapat melunasi biaya haji tersebut akan masuk ke antrean tahun berikutnya.

"Mereka lunasi dulu. Kalau tidak melunasi, ya antrian berikutnya naik," kata Yaqut di Kompleks Istana Merdeka, Jumat (24/3).

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Saiful Mujab mengatakan waktu pembayaran pelunasan biaya haji tersebut akan diatur melalui Keputusan Presiden. Pasalnya, Keputusan Presiden tersebut memuat berapa biaya haji yang akan ditanggung pada jemaah haji tahun ini.

Saiful mencatat setidaknya ada empat kriteria jemaah yang berhak melunasi biaya hajinya pada tahun ini. Pertama, jemaah haji yang telah melunasi biaya hajinya namun belum menunaikan ibadah haji.

Kedua, jamaah haji yang telah mendapatkan nomor antrian pada 2020 namun mengambil biaya pelunasannya. Ketiga, memiliki urutan nomor porsi terkecil berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu atau Siskohat.

Jemaah yang berhak melunasi biaya hajinya tahun ini harus berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji, dan telah berusia setidaknya 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau telah menikah. Jemaah yang telah menunaikan ibadah haji bisa masuk dalam Siskohat jika ibadah haji tersebut dilaksanakan setidaknya 10 tahun yang lalu.

Keempat, jamaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun. Batas usia jemaah haji pada tahun ini adalah 65 tahun sebelum 24 Mei 2023.

"Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa mensosialisasikannya kepada para jemaah,” kata Saiful dalam keterangan resmi, Jumat (24/3).

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...