Jokowi Perintahkan Mahfud Jelaskan Transaksi Janggal Rp 349 T ke DPR
Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD ke Istana hari ini. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi memerintahkan Mahfud menjelaskan transaksi janggal Rp 349 triliun kepada Dewan Perwakilan rakyat (DPR).
Mahfud mengatakan penjelasan akan diberikan kepada dewan pada Rabu (29/3). Mahfud menjelaskan Jokowi ingin dugaan tersebut dijelaskan sejelas-jelasnya kepada seluruh pihak.
Penjelasan ini penting akrena kepala negara menginginkan keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan perundangan. "Saya siap datang hari Rabu jam 14.00 WIB dan saya akan didampingi oleh para pejabat eselon satu," kata Mahfud di Kompleks Istana Merdeka, Senin (27/3).
Eselon satu yang dimaksud Mahfud berasal dari instansi yang tergabung dalam Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebagai informasi, Mahfud menduduki jabatan ketua pada Komite TPPU.
Secara rinci, Komite TPPU beranggotakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Teroris, dan Badan Narkotika Nasional.
Di hari yang sama, Jokowi juga memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana ke Istana. Meski demikian, Ivan tak menjelaskan secara gamblang apa saja arahan Jokowi.
"Banyak yang kita bahas ya, saya dapat arahan dari Presiden Jokowi," kata Ivan di Kompleks Istana Merdeka, Senin (27/3).