Pengadilan Tinggi: Sambo Tetap Vonis Mati, Motif Tak Wajib Dibuktikan

Ade Rosman
12 April 2023, 16:32
ferdy sambo, brigadir j, pengadilan
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Hakim ketua Singgih Budi Prakoso (kiri) bersama Hakim Anggota Ewit soetriadi (kanan) membacakan vonis banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.  Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tersebut tetap divonis hukuman mati.

Meski demikian, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan motif pembunuhan yang dilakukan Sambo terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak perlu dibuktikan. Pandangan tersebut senada dengan yang disampaikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Berkaitan motif yang dilakukan pemohon banding Ferdy Sambo bahwa judex facti berpendapat motif tidak wajib dibuktikan," kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Hakim menjelaskan, meski motif merupakan faktor yang dapat menentukan berat atau ringannya hukuman yang, namun sifatnya kasuistik. Ini karena motif merupakan dorongan batin dari pelaku pidana.

Berdasarkan hal tersebut, hakim mengatakan apa yang telah dipertimbangan PN Jakarta Selatan terkait tidak perlunya motif sudah tepat. Selain itu, masih abu-abunya motif dalam perkara tersebut dikarenakan tidak terbukanya keterangan saksi-saksi.

SAMBO DIVONIS HUKUMAN MATI
SAMBO DIVONIS HUKUMAN MATI (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.)

"Bahwa motif ini semakin tidak jelas karena saksi-saksi penting, Kuat Ma'ruf, Susi, yang ada di tempat kejadian di rumah di Magelang sejak awal tidak terbuka," kata hakim.

Sidang yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini diawali dengan pembacaan identitas Sambo. Setelah itu, hakim membacakan kronologi kejadian yang berakhir dengan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang terdakwa Ferdy Sambo dengan Nomor 53/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, dengan Hakim Anggota Ewit Soetriadi, H. Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Yosua. Selain, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara.

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...