Partai Prima Kembali Gugat KPU Usai Gagal Lolos Pemilu 2024

Ade Rosman
20 April 2023, 13:52
partai prima, kpu, pemilu 2024
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Massa dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) berunjuk rasa di depan Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai dinyatakan kembali tidak lolos Pemilu 2024. KPU tak meloloskan Prima  lantaran tidak memenuhi syarat keanggotaan verifikasi faktual ulang.

Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik menilai merasa KPU telah melakukan kesalahan. “Iya, benar. Kami masukkan BA (Berita Acara) no. 645 sebagai objek sengketa,” Kata Dominggus saat dihubungi, Kamis (20/4).

Dominggus mencurigai adanya usaha untuk menjegal Prima agar tak ikut Pemilu 2024. Ia merasa KPU dengan sengaja memperpanjang sengketa untuk jadi alasan penundaan pemilu.

“KPU memang sudah tidak mampu selenggarakan Pemilu 2024,” kata Dominggus.

Prima menyebut KPU di daerah tidak patuh terhadap pelaksanaan SK KPU RI Nomor 782/PL.01.1-SD/05/2022 dan SK KPU RI Nomor 1172/PL.01.1-SD/05/2022 dalam verifikasi ulang.  SK tersebut mengizinkan partai politik untuk menunjukkan surat keputusan pergantian kepengurusan kepada verifikator untuk mendapatkan status memenuhi syarat.

Dominggus mengatakan verifikator KPU meminta Prima untuk mengunggah pergantian pengurus tersebut ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Namun, fitur untuk pergantian pengurus tidak dibuka dalam verifikasi faktual perbaikan.

Dominggus juga menyoroti penentuan status keanggotaan yang tidak berhasil ditemui dalam verifikasi tanpa memberikan kesempatan untuk menghadirkan lewat media teknologi informasi. Padahal menurutnya hal tersebut diatur dalam PKPU No. 4/2022.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...