Partai Buruh Resmi Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Ini Lima Alasannya

Andi M. Arief
3 Mei 2023, 15:24
cipta kerja, partai buruh, mk
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
Pengunjuk rasa dari Partai Buruh melakukan aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Partai Buruh telah resmi menyerahkan syarat pendaftaran uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka optimistis Mahkamah Konstitusi bisa mengabulkan keberatan tersebut.

Koordinator Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin menjelaskan pihaknya telah mengajukan permohonan uji formil secara daring pada 1 Mei 2023. Said mengatakan permohonan uji formil yang dilayangkan Partai Buruh lebih spesifik, rinci, dan komprehensif dibandingkan pihak lain.

"Dalil dan argumentasi kami juga tidak sama dengan beberapa pemohon sebelumnya yang sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi," kata Said di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/5).

Ada lima alasan dalam permohonan yang disampaikan oleh Partai Buruh:

1. Tak Sesuai Putusan MK

Pertama, UU Nomor 6 Tahun 2023 mengangkangi konstitusi karena tidak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebagai informasi, MK memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai beleid yang inkonstitusional bersyarat. MK menilai UU Nomor 11-2020 cacat secara formil dan harus diperbaiki sebelum 25 November 2023. 

Pada 30 Desember 2022, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan kata lain, Kepala Negara ada alasan mendesak dan genting yang mengharuskan pemerintah menerbitkan aturan terkait Cipta Kerja.

Pada 31 Maret 2023, DPR mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023. Said menilai pemerintah belum menyelesaikan perintah Mahkamah Konstitusi untuk memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 dan melangkahi putusan tersebut dengan menerbitkan Perppu.

"Kalau UU Nomor 11 Tahun 2020 kemudian dibentuk dalam bentuk Perppu, lantas disetujui dan jadi UU, berarti ada pembangkangan konstitusi," ujar Said.

2. Bukan Situasi Genting

Partai Buruh menganggap pembuatan Perppu Cipta Kerja tidak dibuat dalam kondisi genting dan memaksa. Said mengatakan MK telah membentuk kriteria terkait syarat sebuah Perppu dapat terbit.

3. Tak Ada Partisipasi Masyarakat

Presiden Partai Buruh Said Iqbal pernah berdiskusi dan mencapai kesepahaman dengan beberapa orang pengusaha soal ini, namun hal tersebut tak tertuang dalam Peppu Cipta Kerja. 

4. Melanggar UUD 1945

Said mengatakan penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU No. 6-2023 dilakukan di luar jadwal persidangan. Said menilai alasan ini menjadi yang paling serius lantaran melanggar langsung amanat Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945.

5. Masalah Pada Omnibus Law

Terakhir, Perppu tidak bisa dibuat dengan metode omnibus law. Said mengatakan UU PPP mengatur syarat pembentukan undang-undang dengan metode omnibus law, yakni harus menerbitkan dokumen perencanaan dan memasukkan dokumen tersebut ke Program Legislasi Nasional.

Said menjelaskan Perppu merupakan peraturan darurat mengingat Perppu hanya bisa dibentuk dalam kondisi genting dan memaksa. Oleh karena itu, Said menilai Perppu tidak bisa dibentuk menggunakan metode omnibus law.

"Kami akan menghadirkan saksi-saksi ahli yang bisa memperkuat dalil yang kami ajukan," ujar Said.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...