Buruh Tak Ajak PKS dan Demokrat Gugat UU Ciptaker, Ini Alasannya

Andi M. Arief
3 Mei 2023, 17:42
buruh, cipta kerja,
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
Pengunjuk rasa dari Partai Buruh melakukan aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Partai Buruh belum mengundang Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat menjadi saksi ahli dalam menguji Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Partai Buruh juga pesimistis kedua partai akan ikut serta menguji UU Cipta Kerja.

Koordinator Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin Said menyampaikan pesimisme tersebut berawal dari upaya pengujian UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 2021. Menurutnya, PKS maupun Partai Demokrat menolak pengesahan UU Cipta Kerja saat itu, namun tak ikut mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Begitu kami gugat ke pengadilan dan minta jadi saksi, enggak ada yang mau, sekarang terjadi lagi," kata Said di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/5).

Said mengatakan Partai Buruh akan tetap menghadirkan saksi ahli dalam pengujian UU Cipta Kerja, yakni Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Ini karena Said Iqbal terlibat langsung dalam pembentukan Peraturan Pengganti undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menurutnya, Said Iqbal pernah berdiskusi dan mencapai kesepahaman dengan beberapa orang dari Kadin dan pemerintah terkait pembentukan Perppu Cipta Kerja.

Namun kesepahaman diskusi tersebut tidak tertuang dalam Perppu Cipta Kerja. Oleh karena itu, Said berpendapat unsur partisipasi masyarakat yang bermakna tidak terpenuhi dalam pembentukan aturan tersebut.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...