Buruh Tunda Mogok Nasional karena Masih Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Andi M. Arief
4 Mei 2023, 19:19
buruh, cipta kerja, mk
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
Pengunjuk rasa dari Partai Buruh melakukan aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memutuskan untuk menunda mogok nasional menjadi setelah Oktober 2023. Hal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan jadwal Judicial Review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Said menyatakan pihaknya telah selesai mendaftarkan gugatan uji formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi pada 3 Mei 2023. Sedangkan gugatan uji materiil UU Cipta Kerja akan didaftarkan pada akhir Mei 2023.

"Mungkin terpaksa di atas Oktober 2023 kalau melihat jadwal sidang. Kami lihat dulu putusan Mahkamah Konstitusi bagaimana," kata Said dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/5).

Said mengatakan jika keputusan MK mengecewakan, sebanyak 5 juta buruh dari 100.000 pabrik di 28 provinsi akan melakukan mogok kerja nasional. 

Meskipun mogok nasional ditunda, Said mengatakan buruh akan tetap melakukan demonstrasi bergilir mulai 2 minggu ke depan. Menurutnya, sebanyak 30.000 buruh di Jawa Barat akan melakukan aksi di depan Gedung Sate, Bandung pada 20 Mei 2023.

Selain itu, ribuan buruh sejak 22 Mei 2023 akan mulai berdemonstrasi di beberapa titik, seperti Balai Kota Jakarta, Surabaya, Semarang, Banda Aceh, Batam, Bengkulu, Pekanbaru, Makassar, dan Palu.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...