Setneg Heran Pontjo Sutowo Masih Gugat Pengelolaan Lahan Hotel Sultan

Andi M. Arief
25 Mei 2023, 16:19
pontjo sutowo, hotel sultan, setneg
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Pekerja membersihkan area Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Pemerintah optimistis mampu mempertahankan pengelolaan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno dari gugatan Pontjo Sutowo. Mereka juga heran mengapa Pontjo masih mengajukan gugatan terhadap pengelolaan lahan yang menjadi Hotel Sultan itu.

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno Rakhmadi A. Kusumo mengatakan dua Hak Guna Bangunan (HGB) yang digunakan PT Indobuildco sudah habis masa berlakunya bulan lalu. 

Sebelumnya, Indobuildco milik Pontjo Sutowo menggunakan bangunan di atas Blok 15 Kawasan Gelora lantaran memiliki HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora. Indobuildco merupakan pemilik dari Hotel Sultan dan berbagai properti yang berada di atas Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno. 

Indobuildco juga menggugat negara terkait Hak Pengelolaan Lahan Nomor 1/Gelora.S. Meski demikian, Rakhmadi optimistis pemerintah akan menang melawan gugatan pihak Pontjo.

"Saya yakin baik di perdata sudah inkrah keputusan, tinggal kami selesaikan di diktumnya," kata Rakhmat dalam saluran resmi Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (25/5).

Pemerintah juga menunjuk Assegaf Hamzah dan Partners untuk membantu PPKGBK mempertahankan haknya sebagai pengelola. Pengacara PPKGBK, Chandra Hamzah mengatakan pemerintah mengacu pada hasil akhir sengketa pada 21 Juni 2022 dan Indobuildco wajib membayarkan royalti. 

"Sekarang pertanyaannya, kenapa digugat lagi? Kami harap semua pihak tahu haknya sudah berakhir," kata Chandra.

Gugatan Indobuildco terhadap HPL No. 1/Gelora tepat dilayangkan sebelum masa berlaku HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora berakhir, yakni Februari 2023. Berdasarkan laman resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Indobuildco menggugat Badan Pertanahan Negara karena menerbitkan HPL No. 1/Gelora.

BPN sebelumnya telah menyerahkan HPL No. 1/Gelora kepada Kementerian Sekretariat Negara. Adapun, pengelolaan tersebut diserahkan kepada PPKGBK untuk mengelola Gelora Bung Karno.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...