Wapres: Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan Akan Tingkatkan Kinerja KPK
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai perpanjangan masa jabatan pimpinan dan dewan pengawas KPK akan membuat pemberantasan korupsi makin efektif. Pasalnya, pimpinan KPK akan memiliki waktu yang cukup dalam memberantas korupsi.
Pernyataan Ma'ruf merespons putusan Mahkamah Konstitusi untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Ma'ruf mengatakan perpanjangan masa jabatan tersebut akan langsung berlaku bagi pimpinan KPK yang saat ini bertugas.
"Pemerintah di sini menerima keputusan MK. Nanti MK akan menjelaskan tentang masalah itu untuk menghindari polemik masyarakat," kata Ma'ruf dalam konferensi pers di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (26/5) seperti disiarkan dalam Youtube.
Namun Ma'ruf tidak menjelaskan lebih lanjut hubungan antara perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tersebut dan Pemilihan Umum 2024.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menyampaikan putusan terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi langsung berlaku. Artinya, masa jabatan pimpinan KPK yang kini bertugas akan diperpanjang selama setahun hingga Desember 2024.
Fajar mengatakan hal tersebut sesuai dengan Putusan MK No. 112/PUU-XX/2022. Putusan tersebut mengubah masa jabatan pimpinan dan dewan pengawas KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.