MK Tak Ambil Langkah Hukum Pernyataan Denny Indrayana, Ini Alasannya

Ade Rosman
31 Mei 2023, 17:38
denny indrayana, mk, pemilu
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana mengunjungi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Mahkamah Konstitusi tak mengambil langkah hukum atas pernyataan Denny Indrayana soal sistem pemilu. Ini karena Denny menyatakan tak ada internal MK yang terlibat dalam polemik informasi putusan soal sistem pemilu.

"Sampai sejauh ini kami tidak mengambil langkah apa-apa," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).

Fajar mengatakan,  MK memiliki tiga dasar yang dijadikan pegangan dalam mengambil keputusan. Pertama, fakta yang terungkap di persidangan, kedua keterangan saksi, ahli, dan alat bukti. Sedangkan pegangan ketiga adalah keyakinan hakim.

"Jadi apakah kemudian masing-masing hakim itu mempertimbangkan segala sesuatunya, itu ya otoritas hakim," kata Fajar.

Fajar mengatakan, saat ini MK tetap berada dalam koridornya dalam mengambil keputusan, apalagi semua orang bisa mengawasai prosesnya.  Sebagai contoh, persidangan yang ditayangkan secara terbuka sehingga masyarakat bisa memantau.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...