Patuhi MK, Pemerintah Akan Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Walau demikian, pemerintah tidak setuju terhadap putusan tersebut.
Mahfud menjelaskan pemerintah akan memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK periode 2019-2023 hingga akhir 2024. Akan tetapi, Keputusan Presiden belum akan terbit dalam waktu dekat.
"Kalau pemerintah tidak membentuk tim seleksi pimpinan KPK, berarti Putusan MK memang berlaku untuk yang pimpinan sekarang," kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jumat (9/6).
Mahfud menjelaskan keputusan untuk mengikuti putusan MK telah melalui perdebatan dengan kalangan akademisi, praktisi, dan ahli ketatanegaraan. Menurutnya, hal yang tidak disetujui pemerintah adalah putusan tersebut berlaku surut.
Mahfud menilai putusan MK akan menjadi inkonsisten mengingat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sebagai informasi, Ghufron saat ini berusia 49 tahun, sedangkan MK memutuskan batas minimum usia Pimpinan KPK adalah 50 tahun.
"Terasa inkonsisten, tapi keputusannya mengatakan, menurut MK, berlaku yang sekarang," kata Mahfud.