DPR Akan Panggil KPK Usut Temuan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan

Ade Rosman
21 Juni 2023, 18:45
kpk, dpr, pungli
instagram/adhmadsahroni88
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni

Komisi hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan memanggil petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dewan akan memanggil KPK terkait permasalahan yang belakangan terjadi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, pemanggilan akan dilakukan setelah masa reses pada 4 Juli 2023. “Setelah itu mungkin kami akan panggil KPK terkait dengan problem yang terjadi belakangan ini,” kata Sahroni kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/6).

Advertisement

Ia mengatakan, perlunya ada rotasi dalam tubuh KPK sesegera mungkin. Pasalnya pungli di rutan KPK kemungkinan telah menjadi sistem yang telah lama berjalan.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan mengaku kaget dengan temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pungutan liar senilai Rp 4 miliar di rutan KPK.

"Kami pikir selama ini kasus-kasus seperti itu hanya di Salemba, Cipinang, peradilan-peradilan yang dikelola oleh Kemenkumham," kata Trimedya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/6).

Ia mengatakan, sepanjang pengetahuannya, penanganan terhadap tahanan sangat ketat. Ketatnya penanganan tahanan dilakukan KPK sebelum masuk persidangan hingga rutan.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.

Artikel Terkait

Advertisement